IndonesiaBuzz: Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka program beasiswa yang ditujukan khusus untuk para pelaku budaya. Program ini, yang sudah memasuki tahun ketiga, terdiri dari dua jenis beasiswa: gelar dan non-gelar.
Beasiswa Gelar untuk Pelaku Budaya:
Beasiswa gelar ditujukkan bagi para pelaku budaya yang memperoleh rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat atau Ketua Majelis Luhur (S1) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan (S2-S3). Syarat pendaftaran untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- S1 Pelaku Budaya:
- Belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar.
- Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
- Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
- S2 Pelaku Budaya:
- Harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus.
- Masa kerja paling sedikit 4 tahun dengan penilaian kerja “baik” dalam 2 tahun terakhir bagi yang berstatus PNS.
- S3 Pelaku Budaya:
- Harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus.
- Masa kerja paling sedikit 4 tahun dengan penilaian kerja “baik” dalam 2 tahun terakhir bagi yang berstatus ASN.
Beasiswa Non-Gelar untuk Pelaku Budaya:
Beasiswa non-gelar diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman dan jejaring kerja para pelaku budaya. Penerima beasiswa akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1 hingga 4 bulan. Syarat pendaftaran meliputi:
- Mengajukan proposal beasiswa yang mencakup berbagai dokumen terperinci.
- Mengajukan kelengkapan administrasi, termasuk daftar riwayat hidup, portofolio karya budaya, surat rekomendasi, dan dokumen lainnya.
- Mengajukan esai berisi motivasi dan rencana aksi setelah mengikuti program peningkatan kapasitas.
Pendaftaran untuk kedua jenis beasiswa tersebut dibuka setiap tahun, dengan persyaratan mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya. Bagi para pelaku budaya yang ingin mendaftar, persiapkan terlebih dahulu syarat yang diminta oleh Kemendikbud Ristek sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. @cinde







