IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Penanganan kasus narkotika di wilayah Madiun menyeret keterlibatan anggota kepolisian. Satu oknum anggota Polres Madiun Kota ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu, sementara tiga personel lainnya diproses pelanggaran kode etik setelah dinyatakan positif narkoba melalui tes urine.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto Supriyadi mengatakan, tiga anggotanya yang terbukti positif sabu masing-masing berinisial Iptu AG, Aipda DY, dan Aipda DN.
Ketiganya tidak diproses pidana karena tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif, kami lakukan penindakan secara etik. Untuk perwira, berkas dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus,” ujar Wiwin, Kamis (15/1/2026).
Wiwin menjelaskan, penempatan khusus dilakukan selama proses pemeriksaan kode etik berlangsung. Adapun pemeriksaan terhadap dua bintara ditangani langsung oleh Polres Madiun Kota sesuai mekanisme internal.
Menurutnya, pengawasan terhadap personel dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan rohani, konseling, dan tes urine berkala.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perkara pidana narkotika ditangani secara terpisah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten.
Dalam kasus ini, seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial Aiptu HD ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan HD merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Kabupaten Madiun.
Dari pemeriksaan penyidik, HD mengakui perannya sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar,” kata Kemas.
Ia mengungkapkan, aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan HD diduga telah berlangsung cukup lama dengan sistem penjualan secara bon.
“Barang diberikan terlebih dahulu, kemudian setelah pemakai ketergantungan baru dilakukan transaksi pembayaran,” jelasnya.
Terkait asal pasokan narkoba, Kemas menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyampaikan detail kepada publik.
Proses pidana terhadap Aiptu HD sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polres Madiun Kabupaten.
Adapun penanganan kode etik dan disiplin terhadap HD dilakukan secara terpisah oleh Polres Madiun Kota. Hingga kini, seluruh proses pemeriksaan, baik pidana maupun etik, masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (@Arn/Tim)







