Thursday, July 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kasus Caleg Terdakwa Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Disidangkan

by Nor Eko
January 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kasus Caleg Terdakwa Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Disidangkan

Sidang diduga kampanye libatakan anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Purworejo, 23 Januari 2024 – Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr yang melibatkan terdakwa Muhammad Abdullah, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Terdakwa diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye pemilu, yang diunggah dalam video di akun media sosial pribadinya.

Dalam ruang sidang Cakra PN Purworejo, terdakwa Muhammad Abdullah hadir bersama penasihat hukumnya, Muhammad Saleh, untuk mengikuti sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Supriyono. Hakim anggota yang turut hadir adalah Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan tunggal tersebut menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Isi dakwaan menyoroti keterlibatan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, menjelaskan, “Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang diskors beberapa jam sebelum dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh. Eksepsi tersebut terdiri dari empat poin yang mencakup ketidakpatuhan proses penyelidikan dan penyidikan, kompetensi penyidik, keberatan terhadap alat bukti, dan kurangnya klarifikasi terkait definisi “mengikutsertakan” dalam kegiatan kampanye.

Muhammad Saleh menyatakan keberatan terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak mematuhi ketentuan peraturan Bawaslu, kurangnya kompetensi penyidik, kurangnya uji forensik terhadap bukti video, dan perlakuan yang tidak memadai terhadap saksi anak yang terlibat.

“Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut,” tambah Santonius Tambunan.

Sebelumnya, caleg dapil VI Purworejo, Muhammad Abdullah, diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye melalui video berdurasi 20 detik yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Video tersebut menampilkan dua pelajar mengenakan seragam pramuka, salah satunya mengajak warga untuk memilih caleg dari Partai NasDem. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan.

Tags: CalegKampanyePurworejo
Share219SendScan

Trending

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun
News

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

1 hour ago
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan
News

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

2 hours ago
Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan
News

Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan

3 hours ago
Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus
News

Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus

3 hours ago
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
News

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

July 30, 2026
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In