IndonesiaBuzz: Purworejo, 23 Januari 2024 – Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr yang melibatkan terdakwa Muhammad Abdullah, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Terdakwa diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye pemilu, yang diunggah dalam video di akun media sosial pribadinya.
Dalam ruang sidang Cakra PN Purworejo, terdakwa Muhammad Abdullah hadir bersama penasihat hukumnya, Muhammad Saleh, untuk mengikuti sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Supriyono. Hakim anggota yang turut hadir adalah Jhon Ricardo dan M Budi Darma.
Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan tunggal tersebut menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Isi dakwaan menyoroti keterlibatan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, menjelaskan, “Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).
Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang diskors beberapa jam sebelum dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh. Eksepsi tersebut terdiri dari empat poin yang mencakup ketidakpatuhan proses penyelidikan dan penyidikan, kompetensi penyidik, keberatan terhadap alat bukti, dan kurangnya klarifikasi terkait definisi “mengikutsertakan” dalam kegiatan kampanye.
Muhammad Saleh menyatakan keberatan terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak mematuhi ketentuan peraturan Bawaslu, kurangnya kompetensi penyidik, kurangnya uji forensik terhadap bukti video, dan perlakuan yang tidak memadai terhadap saksi anak yang terlibat.
“Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut,” tambah Santonius Tambunan.
Sebelumnya, caleg dapil VI Purworejo, Muhammad Abdullah, diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye melalui video berdurasi 20 detik yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Video tersebut menampilkan dua pelajar mengenakan seragam pramuka, salah satunya mengajak warga untuk memilih caleg dari Partai NasDem. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan.







