IndonesiaBuzz: Ngawi, 30 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan di Pos 12.0 Banyakan, Kabupaten Ngawi, Kamis (30/7/26). Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Kabupaten Ngawi.
Operasi gabungan melibatkan personel Satlantas Polres Ngawi, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Dispenda, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, serta PT Jasa Raharja. Kegiatan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, serta antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan maupun gangguan kamtibmas.
“Operasi ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas. Setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan akan kami tindak sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga mengantisipasi adanya pengendara maupun penggembira yang datang dari luar daerah agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Imam Reza.
Selama operasi berlangsung, petugas menindak sebanyak 39 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, enam unit kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti, disertai penyitaan 32 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain penindakan administrasi, petugas juga mengamankan seorang pengendara yang diketahui merupakan penggembira kegiatan salah satu perguruan silat asal Kota Solo. Pengendara tersebut mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pengendara tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, serta menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi. Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Lantas menegaskan, seluruh penindakan dilakukan secara profesional dan objektif tanpa membedakan latar belakang pengendara. Menurutnya, tujuan utama operasi adalah memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk para tamu maupun penggembira yang datang dari luar daerah, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta menghindari aksi berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tegasnya.
Polres Ngawi berharap seluruh rangkaian kegiatan masyarakat di Kabupaten Ngawi, khususnya menjelang pengesahan warga baru perguruan silat, dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan bersama sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan potensi gangguan kamtibmas. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







