IndonesiaBuzz: Bali, 17 September 2025 – Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menanggapi kasus intimidasi terhadap jurnalis Detik Bali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi demo pada Sabtu (30/8/25). Daniel menyatakan insiden itu terjadi karena ketidaktahuan anggota kepolisian di lapangan.
“Kami tidak tahu yang direkam adalah wartawan. Semua yang merekam sama, tidak ada tulisan pers. Kalau pers, kami sangat menghormati,” kata Daniel, Selasa (17/9/25).
Daniel juga menyampaikan permintaan maaf jika ada anggota yang melakukan tindakan tersebut. Ia memastikan akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Fabiola menempuh jalur hukum melalui LBH Bali dengan laporan diterima Polda Bali pada 6–7 September 2025. Koalisi Jurnalis Bali mendorong kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Pers dan menuntut kepolisian mengusut tuntas.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan pelaku yang diduga aparat harus bertanggung jawab. Laporan menyoroti Pasal 335 KUHP, UU Pers Nomor 40/1999, serta kode etik Polri.
“Kasus ini harus diselesaikan secara hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menjaga demokrasi,” ujar Rhadite. Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti titik lokasi rekaman CCTV untuk memperkuat laporan.(red-)







