IndonesiaBuzz: Bali, 26 September 2025 – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi tenggat waktu tiga bulan bagi pemilik akomodasi pariwisata, khususnya hotel berbintang di Bali, untuk memperbaiki tata kelola penanganan sampah mereka.
“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen, tidak terkecuali tanggung jawab hotel-hotel berbintang di Bali. Nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” kata Hanif di sela penanaman pohon di Taman Kehati, Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung, Denpasar, Jumat (26/9/25).
Ia menjelaskan, hotel berbintang menjadi target awal karena memiliki omzet tinggi dan menghasilkan limbah dalam volume besar. Setelah tahap ini, Kementerian LH akan menyasar restoran berbintang untuk kewajiban penanganan sampah serupa.
“Jadi itu yang kita kendalikan dulu. Nanti siang kami bersama Gubernur Bali akan diskusi bareng pelaku usaha akomodasi untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujarnya.
Hanif menegaskan pemerintah akan melakukan penilaian dan memberikan labelisasi kepada hotel yang memenuhi standar pengelolaan sampah. Sementara itu, hotel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Bali ini penting. Setiap satu langkah salah yang kita tolerir, maka di situ juga ada satu kerusakan yang pasti terjadi,” tegasnya.
Kementerian LH menargetkan seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, meski evaluasi awal baru dilakukan di Denpasar dan Badung, wajib mematuhi kebijakan ini. (red)







