IndonesiaBuzz : Madiun, 28 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
Program ini menjadi bagian dari strategi normalisasi jalur untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Komitmen tersebut ditandai dengan penutupan permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan.
Lokasi perlintasan berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Penutupan dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri. Langkah ini bertujuan menghilangkan titik rawan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas secara ilegal.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan upaya tersebut merupakan kelanjutan dari program keselamatan yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah operasionalnya.
“Capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026 ini, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Tohari.
Ia menjelaskan, penutupan perlintasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin.
Perlintasan tidak resmi dinilai berbahaya karena tidak dilengkapi penjagaan, rambu, maupun sistem pengaman.
Risiko kecelakaan juga meningkat seiring tingginya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kondisi tersebut memperbesar potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tidak dijaga tetap digunakan.KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru secara mandiri dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.
Penutupan perlintasan ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi warga di sekitar jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” pungkas Tohari. (@Arn/Hms)







