Saturday, August 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Targetkan Tutup 8 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga pada 2026

by Arn
January 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Dijaga. (Dok. Humas KAI)

IndonesiaBuzz : Madiun, 28 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

Program ini menjadi bagian dari strategi normalisasi jalur untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Komitmen tersebut ditandai dengan penutupan permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan.

Lokasi perlintasan berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

Penutupan dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri. Langkah ini bertujuan menghilangkan titik rawan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas secara ilegal.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan upaya tersebut merupakan kelanjutan dari program keselamatan yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah operasionalnya.

“Capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026 ini, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Tohari.

Ia menjelaskan, penutupan perlintasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin.

Perlintasan tidak resmi dinilai berbahaya karena tidak dilengkapi penjagaan, rambu, maupun sistem pengaman.

Risiko kecelakaan juga meningkat seiring tingginya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang Angkutan Lebaran 2026.

Kondisi tersebut memperbesar potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tidak dijaga tetap digunakan.KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru secara mandiri dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.

Penutupan perlintasan ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi warga di sekitar jalur rel.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” pungkas Tohari. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunKAI Daop 7 Madiunperlintasan sebidang
Share220SendScan

Trending

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung
News

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

19 hours ago
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya
News

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

19 hours ago
Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas
News

Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas

20 hours ago
Auto Draft
News

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

1 day ago
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel
News

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

August 7, 2026
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

August 7, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In