IndonesiaBuzz: Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta semua pihak untuk memandang ke depan dan meninggalkan suasana Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Jimly di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 April 2024.
“Kita harus beranjak, bagaimana cara terbaik untuk mengurangi ketegangan dan memperbaiki kepercayaan satu sama lain,” ujar Jimly usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah bersama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Jimly berharap semua pihak dapat saling merangkul dan mengurangi ketegangan, terutama menjelang momen Lebaran 2024.
“Semoga momen ini membawa kebaikan, meskipun keputusan akhir masih menunggu putusan MK,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu.
Dia juga menyerukan agar semua pihak menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
“Mari kita terima putusan, karena sudah ada pro dan kontra dengan bukti-bukti yang telah disampaikan. Saat MK membuat keputusan, saya berharap kita semua bisa menerimanya,” ujarnya.
Jimly juga berharap momentum Idulfitri 1445 Hijriah dapat menjadi saat untuk rekonsiliasi nasional.
“Pertama-tama, mari kita turunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, dan mengendalikan emosi serta kebencian. Momentumnya adalah Idulfitri saat ini,” tambahnya.
Sidang Penyampaian Kesimpulan PHPU Pilpres 2024
Sementara itu, MK saat ini sedang melanjutkan tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah selesai tahapan persidangan.
“Kami, majelis hakim, setuju untuk mengakomodasi hal-hal penting yang masih ingin disampaikan meskipun ini sudah tahap akhir persidangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April lalu.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, karena banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. @cinde