IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Januari 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut Darwanto, pemilik enam ekor landak Jawa, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (6/1/2026).Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan Darwanto telah memenuhi unsur tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Terdakwa dinilai secara sadar menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam kondisi hidup.“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Jaksa Ardini di hadapan majelis hakim.Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Tuntutan pidana dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup.Jaksa juga menyinggung latar belakang Darwanto yang berprofesi sebagai petani dan aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya memahami aturan hukum terkait larangan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk landak Jawa.Meski demikian, JPU mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan undang-undang konservasi serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa dilindungi. (@Arn)







