Friday, May 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

by Arn
January 6, 2026
Reading Time: 1 min read
Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

Tuntutan dinilai penting untuk mencegah perburuan liar dan menegakkan hukum konservasi satwa | Selasa, 6 Januari 2025 | Foto : Persidangan Darwanto di PN Madiun. (Dok. Ist)

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Januari 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut Darwanto, pemilik enam ekor landak Jawa, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (6/1/2026).Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan Darwanto telah memenuhi unsur tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Terdakwa dinilai secara sadar menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam kondisi hidup.“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Jaksa Ardini di hadapan majelis hakim.Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Tuntutan pidana dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup.Jaksa juga menyinggung latar belakang Darwanto yang berprofesi sebagai petani dan aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya memahami aturan hukum terkait larangan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk landak Jawa.Meski demikian, JPU mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan undang-undang konservasi serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa dilindungi. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwanto LandakLandak JawaPN Madiun
Share220SendScan

Trending

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki
News

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

7 hours ago
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

7 hours ago
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi
News

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi

8 hours ago
Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian
News

Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian

8 hours ago
LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar
News

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

May 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

May 29, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In