Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

by Arn
January 6, 2026
Reading Time: 1 min read
Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

Tuntutan dinilai penting untuk mencegah perburuan liar dan menegakkan hukum konservasi satwa | Selasa, 6 Januari 2025 | Foto : Persidangan Darwanto di PN Madiun. (Dok. Ist)

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Januari 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut Darwanto, pemilik enam ekor landak Jawa, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (6/1/2026).Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan Darwanto telah memenuhi unsur tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Terdakwa dinilai secara sadar menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam kondisi hidup.“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Jaksa Ardini di hadapan majelis hakim.Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Tuntutan pidana dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup.Jaksa juga menyinggung latar belakang Darwanto yang berprofesi sebagai petani dan aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya memahami aturan hukum terkait larangan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk landak Jawa.Meski demikian, JPU mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan undang-undang konservasi serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa dilindungi. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwanto LandakLandak JawaPN Madiun
Share220SendScan

Trending

MK Segera Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Ini Perkara yang Jadi Sorotan
News

MK Segera Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Ini Perkara yang Jadi Sorotan

29 minutes ago
Gambling

Discover the exciting fundamentals of casino play and gambling strategy

29 minutes ago
Казино

Uncover casino secrets: win more with this elite gambling advice

1 hour ago
Казино

Polish your gambling skills and earn total mastery

3 hours ago
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
News

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

MK Segera Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Ini Perkara yang Jadi Sorotan

MK Segera Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Ini Perkara yang Jadi Sorotan

October 6, 2026

Discover the exciting fundamentals of casino play and gambling strategy

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In