IndonesiaBuzz : Madiun, 18 Agustus 2026 – Rencana pembangunan TPST di Dusun Punjul menjadi perhatian warga RW 07. Warga menilai informasi mengenai rencana tersebut belum disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi.Warga mengaku informasi yang diterima sejauh ini berasal dari perangkat lingkungan dan pemerintah kelurahan.
Mereka meminta DLH Kabupaten Madiun turun langsung memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui secara jelas rencana, manfaat, serta potensi dampak dari fasilitas tersebut.
Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga dampak operasionalnya.
Warga mempertanyakan potensi bau, pencemaran sungai, hingga intensitas truk pengangkut sampah yang nantinya melintas di kawasan permukiman.
Harianto, salah satu perwakilan warga, mengatakan keresahan muncul karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan tersebut.
“Kami hanya dapat info dari RW maupun RT yang pernah diundang di kantor Lingkungan Hidup kisaran bulan Juli 2026. Informasinya, begitu sampai di kantor LH, sudah dipaparkan bahwa di Dusun Punjul akan dibangun TPS. Dan sebelumnya juga tidak ada satu pun warga kami yang diajak bicara dan tidak pernah ikut sosialisasi. Jadi wajar kalau warga resah dan menolak,” ujar Harianto, Selasa (18/08/2026).
Menurut Harianto, lokasi yang direncanakan berada berdekatan dengan kawasan permukiman. Kondisi itu membuat warga meminta penjelasan lebih rinci mengenai konsekuensi lingkungan dan sosial apabila fasilitas tersebut nantinya beroperasi.
“Kami khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Apalagi jalur lintasan merupakan daerah padat penduduk. Warga cemas terkait potensi pencemaran sungai, bau dan berapa banyak truk sampah yang akan melintasi permukiman setiap hari,” ungkapnya.
Harianto menegaskan penolakan warga RW 07 akan tetap dilakukan apabila rencana pembangunan TPST diteruskan tanpa memenuhi aspirasi masyarakat.
“Saya tegaskan, warga RW 07 semuanya akan menolak sampai dengan titik darah penghabisan. Saya kasihan anak cucu kami nantinya. Kalau tetap berjalan, kami siap kumpulkan warga untuk menolaknya. Jangan kami dikorbankan dan bodohi untuk kepentingan pejabat,” tegasnya.
Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan adanya penolakan, khususnya dari warga RW 07 yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Ia menjelaskan, TPST tersebut merupakan pengembangan dari tempat pengolahan sampah yang sudah ada, tetapi statusnya masih berupa usulan dan dalam tahap kompetisi.
“Menurutnya, proyek tersebut merupakan pengembangan dari TPS yang sudah ada. Dan itu masih dalam tahap usulan dan kompetisi, artinya masih belum ada persetujuan dari pemerintah pusat dan itu kita bersaing dengan beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Bambang.
Bambang mengatakan sosialisasi sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan di ruang rapat DLH dengan melibatkan RT, RW, lurah, kecamatan, OPD terkait, PLN, dan akademisi dari ITS.
Setelah muncul penolakan, pihak kecamatan kemudian memfasilitasi mediasi dengan warga.
“Terkait sosialisasi, kita pernah dikumpulkan di ruang rapat DLH, yang hadir pada waktu itu dari DLH, RT, RW, Lurah, Kecamatan, OPD terkait, PLN dan akademisi dari ITS. Kemudian, karena ada penolakan oleh warga, difasilitasi pihak kecamatan untuk melakukan mediasi dengan warga,” imbuhnya.
Dalam mediasi tersebut, warga tetap menyatakan penolakan dan meminta DLH Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terdampak.
“Dari pertemuan itu intinya warga menolak dengan adanya rencana pembangunan TPST di lingkungan warga RW. 07. Dan warga menghendaki sosialisasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun,” tutupnya. (@Arn/Tim)







