Indonesiabuzz.com : Jakarta, 6 September 2024 – Adalah Febriana (26) seorang perempuan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Achmad Syarifudin (30). Hal tersebut dilakukan karena korban meminta cerai dari suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/9/2024). Teriakan korban sempat didengar oleh seorang saksi.
“Saksi sehabis pulang dari ngojek mendengar ada suara teriakan. Kemudian saksi langsung ke luar rumah mengecek lokasi. Saksi berupaya menggedor pintu kontrakan pelaku. Kemudian anak pelaku dan korban membuka gorden jendela,” kata Ade Ary, Rabu (4/9/2024)
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa seorang saksi mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saksi pun menggedor pintu rumah korban.
“Saksi melihat pelaku keadaan sedang memegang sebilah pisau yang berlumur darah. Karena aksi pelaku dilihat oleh saksi, pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya ke lantai,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku tidak memiliki motivasi khusus saat menusuk istrinya berkali-kali. Dia mengatakan bahwa dirinya kehilangan kontrol saat sang istri meminta bercerai.
“Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” kata Achmad.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan bahwa pelaku diancam pasal KDRT dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak.
“Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Jumat (6/9/2024). (Puthut-Red)





