Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Istri Tewas di Tangan Suami, Ditusuk Berulang Kali

by Puthut
September 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
Istri Tewas di Tangan Suami, Ditusuk Berulang Kali

Gambar : Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Jakarta, 6 September 2024 – Adalah Febriana (26) seorang perempuan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Achmad Syarifudin (30). Hal tersebut dilakukan karena korban meminta cerai dari suaminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/9/2024). Teriakan korban sempat didengar oleh seorang saksi.

“Saksi sehabis pulang dari ngojek mendengar ada suara teriakan. Kemudian saksi langsung ke luar rumah mengecek lokasi. Saksi berupaya menggedor pintu kontrakan pelaku. Kemudian anak pelaku dan korban membuka gorden jendela,” kata Ade Ary, Rabu (4/9/2024)

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa seorang saksi mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saksi pun menggedor pintu rumah korban.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Saksi melihat pelaku keadaan sedang memegang sebilah pisau yang berlumur darah. Karena aksi pelaku dilihat oleh saksi, pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya ke lantai,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku tidak memiliki motivasi khusus saat menusuk istrinya berkali-kali. Dia mengatakan bahwa dirinya kehilangan kontrol saat sang istri meminta bercerai.

“Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” kata Achmad.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan bahwa pelaku diancam pasal KDRT dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

“Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Jumat (6/9/2024). (Puthut-Red)

Tags: istri dibunuh suami di jakartaKDRTKriminalkriminal jakarta
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

18 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

19 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In