Friday, September 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Istri Tewas di Tangan Suami, Ditusuk Berulang Kali

by Puthut
September 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
Istri Tewas di Tangan Suami, Ditusuk Berulang Kali

Gambar : Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Jakarta, 6 September 2024 – Adalah Febriana (26) seorang perempuan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Achmad Syarifudin (30). Hal tersebut dilakukan karena korban meminta cerai dari suaminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/9/2024). Teriakan korban sempat didengar oleh seorang saksi.

“Saksi sehabis pulang dari ngojek mendengar ada suara teriakan. Kemudian saksi langsung ke luar rumah mengecek lokasi. Saksi berupaya menggedor pintu kontrakan pelaku. Kemudian anak pelaku dan korban membuka gorden jendela,” kata Ade Ary, Rabu (4/9/2024)

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa seorang saksi mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saksi pun menggedor pintu rumah korban.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Saksi melihat pelaku keadaan sedang memegang sebilah pisau yang berlumur darah. Karena aksi pelaku dilihat oleh saksi, pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya ke lantai,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku tidak memiliki motivasi khusus saat menusuk istrinya berkali-kali. Dia mengatakan bahwa dirinya kehilangan kontrol saat sang istri meminta bercerai.

“Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” kata Achmad.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan bahwa pelaku diancam pasal KDRT dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

“Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Jumat (6/9/2024). (Puthut-Red)

Tags: istri dibunuh suami di jakartaKDRTKriminalkriminal jakarta
Share220SendScan

Trending

10 Hari Dicari Tanpa Hasil, Operasi SAR Jurnalis dan Kru KM Arupadatu I di Selat Sunda Resmi Dihentikan
News

Operasi SAR Jurnalis dan Kru KM Arupadatu I di Selat Sunda Resmi Dihentikan

3 hours ago
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Ruang Menteri Nusron Tak Disasar
News

KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Ruang Menteri Nusron Tak Disasar

3 hours ago
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Hampir Delapan Jam, Penyidik Bawa Sejumlah Koper
News

KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Hampir Delapan Jam, Penyidik Bawa Sejumlah Koper

4 hours ago
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun
News

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

10 hours ago
Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Kincang Wetan
News

Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Digelar di Kincang Wetan

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

10 Hari Dicari Tanpa Hasil, Operasi SAR Jurnalis dan Kru KM Arupadatu I di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Operasi SAR Jurnalis dan Kru KM Arupadatu I di Selat Sunda Resmi Dihentikan

September 17, 2026
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Ruang Menteri Nusron Tak Disasar

KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Ruang Menteri Nusron Tak Disasar

September 17, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In