Tuesday, September 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ringkus Sindikat Penipu Gudang, Dua Pelaku Masih Buron

by Nor Eko
August 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Ringkus Sindikat Penipu Gudang, Dua Pelaku Masih Buron

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Kamis (20/8/25) pagi. (Foto: Humas Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 20 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang dilakukan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang ini merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/25), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lain, Steven dan Lenny, saat ini masih buron dan dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Mereka menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelas Kombes Pol Dwi.

Di hotel tersebut, korban kembali dikelabui. Melalui serangkaian modus operandi yang dijalankan sindikat ini, korban menyerahkan total uang sebesar Rp2 miliar, terbagi dalam dua penyerahan: Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Kombes Pol Dwi menambahkan, para tersangka merupakan sindikat penipuan yang biasanya beroperasi di Jakarta. “Di Semarang, mereka mengaku baru pertama kali beraksi, namun berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, upaya pengejaran terhadap DPO masih terus dilakukan. Ia mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Tags: Jual beli gudangPenipupolda jatengsindikat penipuan
Share220SendScan

Trending

Pemkab Wonogiri Perketat Pengawasan 88 Dapur MBG, Sertifikasi HACCP dan Halal Dikebut
News

Pemkab Wonogiri Perketat Pengawasan 88 Dapur MBG, Sertifikasi HACCP dan Halal Dikebut

2 hours ago
Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Rp40 Miliar Dipastikan untuk Kliennya
News

Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Rp40 Miliar Dipastikan untuk Kliennya

2 hours ago
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada
News

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

2 hours ago
Desil Berubah Tak Otomatis Hapus Hak Bansos, Ini Penjelasan Qodari
News

Desil Berubah Tak Otomatis Hapus Hak Bansos, Ini Penjelasan Qodari

2 hours ago
Tim 9 Kejagung Periksa Lagi Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
News

Tim 9 Kejagung Periksa Lagi Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Wonogiri Perketat Pengawasan 88 Dapur MBG, Sertifikasi HACCP dan Halal Dikebut

Pemkab Wonogiri Perketat Pengawasan 88 Dapur MBG, Sertifikasi HACCP dan Halal Dikebut

September 8, 2026
Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Rp40 Miliar Dipastikan untuk Kliennya

Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Rp40 Miliar Dipastikan untuk Kliennya

September 8, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In