IndonesiaBuzz: Semarang, 20 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang dilakukan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang ini merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/25), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lain, Steven dan Lenny, saat ini masih buron dan dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.
“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Mereka menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelas Kombes Pol Dwi.
Di hotel tersebut, korban kembali dikelabui. Melalui serangkaian modus operandi yang dijalankan sindikat ini, korban menyerahkan total uang sebesar Rp2 miliar, terbagi dalam dua penyerahan: Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.
Kombes Pol Dwi menambahkan, para tersangka merupakan sindikat penipuan yang biasanya beroperasi di Jakarta. “Di Semarang, mereka mengaku baru pertama kali beraksi, namun berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, upaya pengejaran terhadap DPO masih terus dilakukan. Ia mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kombes Pol Artanto.







