IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah tengah membangun sistem digitalisasi perlindungan sosial untuk mengintegrasikan penyaluran bantuan agar semakin akurat, tepat sasaran, dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, pengembangan sistem tersebut bertumpu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemutakhiran Desil.
Menurut Qodari, keberadaan DTSEN diharapkan dapat mengakhiri penggunaan data yang terpisah-pisah dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Data yang terintegrasi juga dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
DTSEN disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai satu rujukan bersama pemerintah. Data tersebut digunakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai kebijakan dan program, termasuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial (bansos).
Desil menjadi salah satu informasi dalam DTSEN dan merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
“Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif,” jelas Qodari, dikutip dari siaran pers, Selasa (8/9/26).
Qodari menjelaskan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan sistem perlindungan sosial mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Pemerintah, kata dia, memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila kondisi mereka di lapangan belum tercermin secara tepat dalam data pemerintah.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah. Saluran tersebut antara lain tersedia melalui layanan Kementerian Sosial seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Selain itu, tersedia kanal Cek-DTSEN melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku.
” Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Qodari.
Qodari mencontohkan pemutakhiran data yang dialami Timbul, seorang pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Timbul sebelumnya sempat menjadi perhatian karena tercatat dalam Desil 9. Setelah dilakukan proses pemutakhiran, posisi datanya kini tercatat dalam Desil 3.
Menurut Qodari, perubahan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemutakhiran data dapat mengakomodasi perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah,” tuturnya.
Qodari menegaskan, masyarakat tidak dapat menyimpulkan bahwa posisi Desil secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak mendapatkan seluruh program bantuan sosial pemerintah.
Desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan sasaran program.
Sementara itu, kementerian dan lembaga yang menjalankan program sosial tetap memiliki indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai dengan tujuan program.
“Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah,” jelas Qodari.
Dengan demikian, perubahan kondisi kesejahteraan masyarakat harus diikuti dengan pembaruan data. Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar sistem perlindungan sosial mampu menangkap dinamika masyarakat secara lebih akurat.
Qodari mengatakan tujuan utama pemutakhiran data bukan sekadar menentukan angka Desil, melainkan memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat,” kata Qodari.
Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan justru terlewat. Di sisi lain, bantuan juga diharapkan tidak diberikan kepada pihak yang secara kondisi sudah tidak lagi membutuhkan.
Karena itu, akurasi data ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan sistem perlindungan sosial. Qodari menilai pro dan kontra yang muncul terkait DTSEN dan Desil dapat menjadi masukan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kualitas data, serta memperkuat mekanisme koreksi.
“Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat,” pungkas Qodari. @yudi







