IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 September 2026 – Kuasa hukum tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, merespons keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar.
Febri menegaskan, keterangan dari satu orang saksi tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Menurutnya, keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain yang saling berkaitan dan bersesuaian.
“Jadi satu keterangan saksi saja dia tidak bisa jadi bukti, wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/9/26).
Febri juga menyoroti isi BAP Tan Kian yang disebut memuat keterangan mengenai penyiapan uang puluhan miliar rupiah. Menurut dia, dalam dokumen pemeriksaan tersebut Tan Kian tidak pernah menyatakan secara pasti bahwa uang Rp40 miliar diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan keterangan Tan Kian justru menyebut dugaan peruntukan dana tersebut dalam bentuk asumsi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA. Tetapi Tan Kian menyebutkan uang tersebut ‘bisa saja’ diperuntukkan pada empat orang, kalau saya hitung di sana jumlahnya empat orang pejabat di Kejaksaan Agung,” kata Febri.
Menurut Febri, pernyataan tersebut perlu dibaca secara utuh dan tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa dana tersebut diterima atau diserahkan kepada Febrie.
Terkait empat pejabat Kejagung yang disebut dalam keterangan Tan Kian, Febri memilih tidak mengungkap identitas mereka.
Ia menilai pengungkapan maupun konfirmasi mengenai nama-nama tersebut merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada aparat penegak hukum.
“Tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan atau kami yang mengklarifikasi saat ini, lebih tepat itu instansi yang terkait. Biarlah proses hukum atau instansi yang berwenang yang kemudian mengklarifikasi atau mendalami lebih lanjut,” ujar Febri.
Febri menekankan pentingnya proses hukum dilakukan secara objektif dengan menguji setiap keterangan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu didalami dalam proses penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterangan dalam BAP, menurut kuasa hukum, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembuktian dengan alat bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian. @yudi







