IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 September 2026 – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (8/9/26). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung mulai pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie diperiksa dengan status sebagai tersangka.
“Hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perkara PT ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Febri dalam keterangannya, Selasa (8/9/26).
Febri mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, status tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan.
Meski demikian, Febri memastikan Febrie akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“FA akan kooperatif & menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Dalam pelimpahan itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejagung, di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Pemeriksaan terhadap Febrie oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memenuhi pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku. @yudi







