IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/26).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Sari Yuliati, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Setelah laporan disampaikan, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat.
Para anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan secara bersama-sama.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi I DPR RI yang sebelumnya telah menyetujui permohonan pemindahtanganan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Keputusan Komisi I diambil dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut Adianto saat itu.
Proses persetujuan tersebut sebelumnya diawali dengan pengajuan Surat Presiden (Supres) kepada DPR RI terkait permohonan persetujuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, yang merupakan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut.
Surat Presiden tersebut kemudian dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto bernomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dengan disetujuinya penjualan tersebut dalam rapat paripurna, proses pemindahtanganan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat dilanjutkan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku. @yudi







