Indonesiabuzz.com : Jombang, 14 Januari 2025 – Adalah Mujianto (61), warga kec. Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tega mencangkul kepala anak tirinya pada Minggu (12/1/2025). Mujianto melakukan hal tersebut kepada Saifudin Andika (28) lantaran Saifudin menjual pohon sengon milik Mujianto.
Kapolsek Bareng AKP Mustoib menjelaskan, Mujianto mencangkul kepala Saifudin saat sedang tidur di dalam kamar.
“Terlapor (Mujianto) memukul kepala korban menggunakan cangkul sisi tajam saat korban sedang tidur,” katanya, Senin (13/1/2025).
Andika yang kaget langsung berteriak minta tolong, kemudian warga sekitar berdatangan ke rumahnya. Korban ditemukan terluka dan berlumuran darah di atas tempat tidurnya.
“Warga segera membawa korban ke RSK Mojowarno untuk mendapatkan pengobatan,” terang Mustoib.
Pihak Polsek Bareng dengan sigap langsung menangkap Mujianto. Polisi menyita barang bukti 1 cangkul, kaus yang dipakai korban, serta hasil visum korban.
Mujianto dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Namun, pihak Polsek Bareng tetap memeriksakan kejiwaan pelaku. (Puthut-Red)







