IndonesiaBuzz: Surabaya, 2 Maret 2024 – Konten kontroversial tentang tukar pasangan suami istri yang diunggah oleh Gus Samsudin di kanal YouTube-nya telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam video tersebut, yang sempat viral beberapa waktu lalu, Samsudin memerankan seorang kiai lengkap dengan sorban, bersama dengan seorang perempuan bercadar. Pernyataan kontroversial yang diucapkan oleh Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan suami istri adalah diperbolehkan menurut hukum, asalkan keduanya saling menyukai.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menyatakan, “Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujar Dirmanto , Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin, yang berperan sebagai pembuat konten, mengakui kepada penyidik bahwa tujuan dari konten tersebut adalah agar menjadi viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Meskipun kontennya bersifat fiksi, informasi yang disajikan oleh Samsudin menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.
Charles menyebutkan bahwa dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang perannya sedang didalami. Penyidik juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujar Charles.







