IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 November 2023 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat (23/11/2023) pagi. Surat tersebut diterima pada hari yang sama.
“Pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula dari laporan SYL yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 100 miliar oleh Firli saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2019. Firli diduga memeras SYL untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek irigasi di Sulawesi Selatan yang menjerat SYL. @fajar-s







