Indonesiabuzz.com : Semarang, 29 Februari 2024 – Peristiwa pembunuhan seorang pemuda di Jl. Kartini Kota Semarang akhirnya berhasil dtangkap. Kemudian terungkap bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa pelaku Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18), sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan.
Andika mengatakan bahwa dua oelaku tersebut adalah residivis.
“Keduanya merupakan residivis kasus 170 KUHP. Tersangka Bangor melakukan kejahatan tersebut saat masih di bawah umur dan melarikan diri saat berada di pusat rehabilitasi. Dia saat ini berusia 18 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP. Ardi Kurniawan juga mengatakan bahwa tersangka Yoga juga pernah dua kali divonis bersalah atas kasus pengeroyokan. Yang pertama terjadi pada tahun 2019, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Yoga menjalani hukuman kurang lebih satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2022, kasus serupa muncul sehingga Yoga dibebaskan pada awal tahun 2023.
“Yoga dua kali menjadi residivis, menjalani hukuman sekitar 1 tahun pada tahun 2019. Saat itu dia masih di bawah umur. Pola yang sama terulang pada tahun 2022, sehingga dia dibebaskan pada awal tahun 2023,” jelas Ardi.
Sedangkan tersangka Bangor juga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan divonis pada November 2023 saat masih berusia 17 tahun. Meski sempat ditahan di panti rehabilitasi Antasena Magelang, tersangka Bangor kemudian berhasil melarikan diri sebanyak dua kali. Dan kejadian terakhir berujung pada pembunuhan tragis di Jalan Kartini II ini.
“November lalu dia dijatuhi hukuman. Pada bulan Desember atau Januari, dia melarikan diri satu kali. Dia diserahkan oleh orang tuanya tetapi melarikan diri lagi pada bulan Februari. Februari ini dia kabur untuk kedua kalinya,” terang AKP. Ardi.
Peristiwa maut di Jl. Kartini II terjadi pada Kamis (22/2/2024), dimana Yoga yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Bangor yang kemudian menyerang dan membunuh korban bernama Ilham Mousa Putra (23).
Kejadian semakin memuncak ketika Yoga menghampiri korban dan melukai korban hingga tewas, kemudian disusul oleh Bangor yang melindas korban dengan sepeda motornya.
Setelah melakukan aksi kejamnya tersebut, para pelaku lantas melarikan diri ke berbagai lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Demak (27/2/2024).
“Sehabis malam itu saya kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak bersama Bangor,” kata tersangka Yoga. (Puthut-Red)







