IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang perwakilan Google Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap salah satu pihak dari Google, yakni bagian pemasaran, akan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Dari pihak marketing-nya bahwa dijadwalkan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Sementara itu, satu perwakilan lain dari bagian hubungan masyarakat (humas) Google yang sebelumnya telah dipanggil, belum memenuhi panggilan dan meminta penundaan.
“Nah dari pihak humasnya sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, bulan Juli,” tambah Harli tanpa merinci nama para pihak yang akan dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara berkaitan dengan proyek bantuan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas di bawah Kemendikbudristek.
Dalam proyek tersebut, spesifikasi sistem operasi Chrome atau Chromebook disebut-sebut dipaksakan untuk digunakan, meskipun hasil uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit menunjukkan hasil yang tidak optimal. Salah satu kendala utama adalah ketergantungan perangkat terhadap koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dugaan pemufakatan jahat muncul dalam proses pengadaan, termasuk indikasi pengaruh terhadap tim teknis agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan perangkat Chromebook.
Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp3,58 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun yang juga berkaitan dengan program pengadaan perangkat TIK tersebut.





