Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polresta Cilacap

by Nor Eko
July 26, 2025
Reading Time: 2 mins read
Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polresta Cilacap

Barang bukti obat terlarang berhasil diamankan Polresta Cilacap (26/7/25) (Foto: dok Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 26 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi yang digelar Kamis (24/7/25) sekitar pukul 11.50 WIB, polisi menangkap dua pria, JM (42) dan MP (44), di halaman rumah warga di Kelurahan Donan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro. Selain itu, disita pula uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sebuah tas milik tersangka.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami segera bergerak dan menangkap kedua pelaku saat bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari jaringan yang lebih besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Dalam pemeriksaan, Jumadi mengaku mendapatkan barang dari Mispan, yang memperoleh suplai dari seseorang berinisial PWO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut dipasarkan secara ilegal dengan berbagai kemasan dan harga.

Atas perbuatannya, JM dan MP kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih. (Tiara Salsabila/ Koresponden Cilacap)

Tags: Obat terlarangpil koploPolresta Cilacaptramadol
Share220SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

6 hours ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

6 hours ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

6 hours ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

7 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In