IndonesiaBuzz: Cilacap, 26 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi yang digelar Kamis (24/7/25) sekitar pukul 11.50 WIB, polisi menangkap dua pria, JM (42) dan MP (44), di halaman rumah warga di Kelurahan Donan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro. Selain itu, disita pula uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sebuah tas milik tersangka.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami segera bergerak dan menangkap kedua pelaku saat bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari jaringan yang lebih besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih.
Dalam pemeriksaan, Jumadi mengaku mendapatkan barang dari Mispan, yang memperoleh suplai dari seseorang berinisial PWO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut dipasarkan secara ilegal dengan berbagai kemasan dan harga.
Atas perbuatannya, JM dan MP kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih. (Tiara Salsabila/ Koresponden Cilacap)







