Monday, September 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polresta Cilacap

by Nor Eko
July 26, 2025
Reading Time: 2 mins read
Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polresta Cilacap

Barang bukti obat terlarang berhasil diamankan Polresta Cilacap (26/7/25) (Foto: dok Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 26 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi yang digelar Kamis (24/7/25) sekitar pukul 11.50 WIB, polisi menangkap dua pria, JM (42) dan MP (44), di halaman rumah warga di Kelurahan Donan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro. Selain itu, disita pula uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sebuah tas milik tersangka.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami segera bergerak dan menangkap kedua pelaku saat bertransaksi. Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari jaringan yang lebih besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Dalam pemeriksaan, Jumadi mengaku mendapatkan barang dari Mispan, yang memperoleh suplai dari seseorang berinisial PWO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut dipasarkan secara ilegal dengan berbagai kemasan dan harga.

Atas perbuatannya, JM dan MP kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih. (Tiara Salsabila/ Koresponden Cilacap)

Tags: Obat terlarangpil koploPolresta Cilacaptramadol
Share220SendScan

Trending

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro
News

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

3 hours ago
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA
News

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

3 hours ago
Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan
Peristiwa

Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan

4 hours ago
Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga
News

Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga

9 hours ago
Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal
News

Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

September 20, 2026
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

September 20, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In