IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (25/2/2026).
Dua regulasi tersebut dinilai strategis karena menyentuh sektor investasi dan tata kelola perdagangan daerah.
Perda yang disahkan meliputi Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kedua aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pembentukan regulasi daerah.
“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menegaskan aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta perlindungan bagi investor.
Di sisi lain, kebijakan tetap diarahkan agar selaras dengan pemberdayaan UMKM dan pembukaan lapangan kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menilai dua Raperda tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini.
“Itu supaya kita mempunyai payung hukum untuk kaitan penanaman modal di BPR maupun di PDAM. Jadi kita posisinya untuk dasar kita bekerja seperti itu,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan sektor perdagangan di tengah pertumbuhan pasar modern.
“Kita carikan payung supaya tidak sampai ada titik benturan dengan pasar modern,” ujarnya.
Pembahasan kedua Raperda telah melalui kajian mendalam oleh panitia khusus, termasuk sinkronisasi dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masukan akademisi.
Selanjutnya, dua Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dan diterapkan di wilayah Madiun. (@Arn/Tim)







