IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah menyelesaikan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Selasa (10/6) itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Iwan mengonfirmasi bahwa dirinya dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan kepada tim penyidik.
“Ada sekitar 20 pertanyaan. Itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan singkat kepada awak media.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan belum mendapat jadwal pemeriksaan lanjutan. “Dari penyidik masih belum menjadwalkan lagi,” tuturnya.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Iwan telah dimintai keterangan pada Senin (2/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pengajuan kredit yang diajukan PT Sritex kepada perbankan.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat cegah dan tangkal (cekal) tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 19 Mei 2025.

Kejagung Tahan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh dua institusi perbankan, yakni Bank DKI dan Bank BJB, kepada PT Sritex. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa; serta Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp692 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung modal kerja, namun diduga telah dialihkan untuk membayar utang dan pembelian aset non-produktif.
“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” ujar Qohar.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan tersebut.







