Thursday, September 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Dinas Pendidikan Kota Madiun Larang Guru SMPN 7 Mengajar, Jatuhkan Sanksi Administratif atas Dugaan Asusila

by Arn
July 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
Dinas Pendidikan Kota Madiun Larang Guru SMPN 7 Mengajar, Jatuhkan Sanksi Administratif atas Dugaan Asusila

Dinas Pendidikan Kota Madiun. (Dok.Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, Senin 6 Juli 2026 – Dinas Pendidikan Kota Madiun mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru SMPN 7 Kota Madiun yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap peserta didik.

Sebagai langkah awal penanganan, guru tersebut dijatuhi sanksi administratif dan dilarang mengajar di seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Langkah tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan menerima laporan dari pihak sekolah dan melakukan koordinasi serta pendalaman bersama sejumlah pihak terkait.

Kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memastikan perlindungan terhadap peserta didik selama proses penanganan kasus masih berlangsung.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Henrykus Titis Sunarno, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum guru yang bersangkutan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tidak diizinkan mengajar di sekolah mana pun yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Madiun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik dan kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Titis menjelaskan, setelah menerima informasi terkait dugaan tersebut, Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, komite sekolah, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.

Proses pembinaan internal juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Langkah pertama yang kami ambil adalah menarik yang bersangkutan dari tugas mengajar agar tidak lagi memiliki interaksi dengan peserta didik selama proses penanganan berlangsung. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai kewenangannya dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga integritas, etika profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan anak dalam menjalankan tugas.

“Kami juga membuka ruang pengaduan bagi orang tua maupun peserta didik. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak SMPN 7 Kota Madiun membenarkan telah menerima laporan dugaan perilaku tidak pantas yang melibatkan seorang guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap seorang peserta didik.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 7 Kota Madiun, Eka Prastiyanto, mengatakan sekolah langsung melakukan klarifikasi internal setelah menerima laporan tersebut.

Selanjutnya, guru yang bersangkutan ditarik dari kegiatan pembelajaran dan penanganan kasus diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sesuai kewenangannya.

“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan adanya sentuhan fisik yang tidak semestinya serta komunikasi melalui pesan yang tidak sesuai dengan batasan hubungan antara pendidik dan peserta didik. Setelah kami lakukan klarifikasi awal di internal sekolah, kasus ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah juga memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga pendidik guna memperkuat kepatuhan terhadap kode etik profesi serta meningkatkan upaya perlindungan peserta didik agar kejadian serupa tidak terulang. (@Arn)

Tags: Berita madiunDinas Pendidikan Kota MadiunSMPN 7 Madiun
Share220SendScan

Trending

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

22 minutes ago
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun
News

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

1 hour ago
Karhutla di Batang Hari Capai 479 Hektare, Kualitas Udara Muara Bulian Masuk Kategori Tidak Sehat
News

Karhutla di Batang Hari Capai 479 Hektare, Kualitas Udara Muara Bulian Masuk Kategori Tidak Sehat

1 hour ago
Spesialis Penipuan Modus Kencan Online Dibekuk Polres Madiun, Korban Ratusan Juta Rupiah
News

Spesialis Penipuan Modus Kencan Online Dibekuk Polres Madiun, Korban Ratusan Juta Rupiah

2 hours ago
Kebakaran di Bojonegoro Tembus 338 Kasus, Memuncak Saat Musim Kemarau
News

Kebakaran di Bojonegoro Tembus 338 Kasus, Memuncak Saat Musim Kemarau

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

September 3, 2026
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

September 3, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In