IndonesiaBuzz: Cilacap, 4 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,75 gram. Dua pria asal Kabupaten Banyumas, berinisial AP (38) dan TS (33), ditangkap saat berupaya menyembunyikan paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang sudah ditanam oleh para tersangka. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Doglas, dan menerima bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (3/8/2025).
Dari tangan AP, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, satu unit ponsel, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari TS, polisi mengamankan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AP mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari Doglas dalam jumlah besar, masing-masing 28, 30, dan 21 paket yang seluruhnya diedarkan di wilayah Cilacap.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” tegas Ipda Galih. (Tiara. Salsabila/Koresponden Cilacap)







