IndonesiaBuzz : Madiun, 9 Desember 2025 – Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Selasa (9/12/2025).
Massa dari Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dan Gerakan Masyarakat Tangkap Koruptor (GERTAK) turun ke jalan, mendesak Kejari untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang dinilai mangkrak dan ditangani secara tertutup.
Aksi bertema Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Korupsi itu digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, sebagai bentuk protes atas lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi di daerah.
“Korupsi membuat rakyat miskin dan menderita. Hari ini kami turun untuk mengingatkan bahwa Kota Madiun juga punya pekerjaan rumah besar soal korupsi,” tegas Putut Kristiawan, Koordinator GERTAK.
Putut menyoroti tiga kasus yang menurutnya perlu diprioritaskan penanganannya di Kejari Kota Madiun: dugaan korupsi LKK Kota Madiun, perjalanan dinas DPRD Kota Madiun, dan kasus PDAM.
Ia menekankan agar seluruh proses hukum dilakukan terbuka dan tanpa tekanan.
“Semua harus dibuka seluas-luasnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi itu harga mati,” ujar Putut.
Menurutnya, kerugian negara bukan satu-satunya persoalan dalam kasus korupsi. Ia menilai praktik rasuah mencerminkan buruknya integritas pejabat publik.
“Masalahnya bukan hanya uang negara yang bocor, tapi mental penyelenggara negara yang melanggar hukum. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Massa mengapresiasi langkah Kejari Kota Madiun yang menemui demonstran lengkap bersama jajaran pejabat struktural: Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Datun.
“Respons kejaksaan bagus. Semua pejabat struktural hadir dan menyampaikan komitmen untuk menangani kasus korupsi secara serius,” kata Putut.
Meski begitu, ia menegaskan komitmen tidak boleh berhenti pada ucapan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat hukum sendiri juga banyak yang korup. Itu yang kami tuntut: integritas,” ujarnya.
“Aksi ini untuk mengingatkan bahwa publik mengawasi. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi di Kota Madiun,” tegas Putut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang menjadi tuntutan demonstran. (Arn)







