IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Desember 2025 – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa mengungkap bahwa Darwanto bin Jaikun bukanlah petani awam seperti narasi yang sempat berkembang di ruang publik.
Proses hukum justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan, penolakan mediasi berulang, serta pengetahuan terdakwa terhadap status satwa dilindungi yang dipeliharanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berupaya menempuh penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Achmad Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).
Penjelasan tersebut diperkuat Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo.
Ia menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan kepada Darwanto, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.
Karena penolakan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin.
Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi.
Ia juga menyebut menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.
Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran.
Tindakan tersebut memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.
Ahli yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto.
Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas Kajari Kabupaten Madiun. (@Arn/Tim)







