Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bukan Petani Biasa, Darwanto Tolak Mediasi dan Akui Landak Jawa Satwa Dilindungi

by Arn
December 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Mediasi Berulang Ditolak, Terdakwa Akui Tahu Status Satwa Dilindungi | Sabtu, 20 Desember 2025 | Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Desember 2025 – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa mengungkap bahwa Darwanto bin Jaikun bukanlah petani awam seperti narasi yang sempat berkembang di ruang publik.

Proses hukum justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan, penolakan mediasi berulang, serta pengetahuan terdakwa terhadap status satwa dilindungi yang dipeliharanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berupaya menempuh penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Achmad Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Penjelasan tersebut diperkuat Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo.

Ia menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan kepada Darwanto, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.

Karena penolakan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi.

Ia juga menyebut menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran.

Tindakan tersebut memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Ahli yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto.

Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas Kajari Kabupaten Madiun. (@Arn/Tim)

Tags: Berita madiunDarwantoKejaksaan Negeri MadiunLandak Jawa
Share224SendScan

Trending

Казино

Polish your gambling skills and earn total mastery

2 hours ago
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
News

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 hours ago
Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama
News

Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama

8 hours ago
Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo
News

Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo

8 hours ago
DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
News

DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polish your gambling skills and earn total mastery

October 6, 2026
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In