Tuesday, August 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Kesehatan

BPJS Menetapkan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Berikut Daftarnya

by Nor Eko
February 5, 2024
Reading Time: 3 mins read
BPJS Menetapkan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Berikut Daftarnya

Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak bisa memakai BPJS (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Kesehatan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis dan kesehatan. Meskipun begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait dengan jenis penyakit yang dapat ditanggung.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per November 2023. Beberapa di antaranya melibatkan aspek kejadian luar biasa, kecantikan, dan beberapa tindakan medis tertentu.

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Para peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan juga terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

BeritaTerkait

Peringati Hari Jadi Kota Madiun, RSUD Gelar Skrining Kesehatan Gratis

Pijat Kretek Viral di Medsos, Dokter Ungkap Risiko Kelumpuhan hingga Kematian

Tags: BPJSKesehatanLayanan Kesehatan
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Madiun Percepat Penanganan RTLH Lewat Program Bahana Bersahaja

13 hours ago
Auto Draft
News

Pemkab Madiun Perkuat Kolaborasi Petani Wujudkan Swasembada Pangan

14 hours ago
Bupati Madiun Pastikan Pembinaan Atlet Berlanjut usai Bupati Cup Voli 2026
News

Bupati Madiun Pastikan Pembinaan Atlet Berlanjut usai Bupati Cup Voli 2026

14 hours ago
Diduga Alami Gangguan Kemudi, Pikap Terjun ke Jurang di Sidoharjo, Polisi Lakukan Evakuasi Cepat
Peristiwa

Diduga Alami Gangguan Kemudi, Pikap Terjun ke Jurang di Sidoharjo, Polisi Lakukan Evakuasi Cepat

15 hours ago
Prabowo Sambut Perdana Menteri Thailand di Istana Merdeka, Bahas Kemitraan Strategis hingga 2030
News

Prabowo Sambut Perdana Menteri Thailand di Istana Merdeka, Bahas Kemitraan Strategis hingga 2030

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Madiun Percepat Penanganan RTLH Lewat Program Bahana Bersahaja

August 3, 2026
Auto Draft

Pemkab Madiun Perkuat Kolaborasi Petani Wujudkan Swasembada Pangan

August 3, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In