Thursday, April 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Kesehatan

BPJS Menetapkan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Berikut Daftarnya

by Nor Eko
February 5, 2024
Reading Time: 3 mins read
BPJS Menetapkan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Berikut Daftarnya

Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak bisa memakai BPJS (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Kesehatan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis dan kesehatan. Meskipun begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait dengan jenis penyakit yang dapat ditanggung.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per November 2023. Beberapa di antaranya melibatkan aspek kejadian luar biasa, kecantikan, dan beberapa tindakan medis tertentu.

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Para peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan juga terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

BeritaTerkait

Pijat Kretek Viral di Medsos, Dokter Ungkap Risiko Kelumpuhan hingga Kematian

Darurat Kesehatan Mata Siswa, Guru Madrasah Madiun Dapat Pelatihan Khusus

Tags: BPJSKesehatanLayanan Kesehatan
Share220SendScan

Trending

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class
News

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

23 hours ago
Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih
News

Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

24 hours ago
Kejati Lampung Tahan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp271 Miliar
News

Kejati Lampung Tahan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp271 Miliar

24 hours ago
294 Calon Haji Wonogiri Berpamitan, Bupati Ingatkan Waspada Cuaca Panas Ekstrem
News

294 Calon Haji Wonogiri Berpamitan, Bupati Ingatkan Waspada Cuaca Panas Ekstrem

1 day ago
Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan
Halo Jatim

Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

Prabowo Canangkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah, Fokus Perkuat Pendidikan dan Smart Class

April 29, 2026
Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

Polres dan KPU Wonogiri Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Politik dan Data Pemilih

April 29, 2026

TERPOPULER

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In