IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Mei 2024 – BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi banyak masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar secara gratis. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini, sehingga penting untuk memahami jenis operasi apa saja yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan sebelum pergi ke rumah sakit.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan
Operasi kosmetika atau estetika adalah operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan, sementara operasi akibat melukai diri sendiri mencakup tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang dilakukan di luar negeri atau operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut adalah 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Untuk memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus menjalani prosedur tertentu. Pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Syarat Mendapatkan Tanggungan BPJS Kesehatan untuk Operasi
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit
Memahami kebijakan BPJS Kesehatan terkait operasi sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. @cinde






