Indonesiabuzz.com : Sampang, 21 Agustus 2024 – Adalah DR, seorang lelaki yang melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap MR dengan menggunakan celurit. Pelaku maupun korban adalah warga Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kec. Kedundung, Kab. Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, tindal pidana kekerasan yang mengarah ke percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2024), malam. Kemudian pihaknya menerima laporan pada keesokan harinya, Sabtu (17/8/2024) pukul 00.30 WIB.
“Korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kedundung, Sampang,” ungkap Hendro.
“Korban ditemukan dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung,” lanjut Hendro.
Dalam waktu 12 jam, polisi berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan sebilah celurit dengan panjang 55 centimeter, beserta sarung pengaman yang dipakai pelaku ketika melakukan aksinya melukai korban.
Motif pelaku melakukan tindakan percobaan pembunuhan tersebut karena sakit hati pada korban. Tersangka memergoki korban yang menggoda istri sepupunya, yang mana suaminya menjadi TKI.
“Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendro. (Puthut-Red)







