IndonesiaBuzz: Cilacap, 28 Juli 2025 – Aparat Polsek Majenang, Polresta Cilacap, berhasil membongkar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AS (57) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kamar kosnya yang berlokasi di Majenang, Kabupaten Cilacap.
Kejadian ini terbongkar setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (26/7/25). Ia mencurigai adanya kekerasan seksual setelah melihat alat kelamin anaknya mengeluarkan cairan yang tidak biasa seperti nanah. Korban kemudian diperiksa oleh bidan setempat.
Hasil pemeriksaan medis diikuti dengan pengakuan korban bahwa pelaku memasukkan jarinya ke alat vital korban. Aksi bejat itu dilakukan di kamar kos pelaku, disertai dengan pemutaran video porno. Peristiwa ini diketahui terjadi beberapa kali antara bulan April hingga Juni 2025.
Karena hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat-bahkan sudah dianggap seperti keluarga sendiri-korban merasa nyaman dan tidak merasa curiga. Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat korban bermain di kamar kosnya.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (28/7/25).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Korban diketahui mengalami trauma baik secara fisik maupun prikis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (Tiara/Koresponden Cilacap)







