IndonesiaBuzz: Madiun, 9 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, tengah melakukan penelusuran terkait dugaan sebaran uang yang diduga dilakukan oleh seseorang saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 03, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Minggu (6/10/2024).
Penelusuran ini dilakukan setelah tim Bawaslu yang hadir di lokasi kampanye menemukan adanya aksi tersebut. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini merupakan temuan langsung dari tim Bawaslu.
“Kami Bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya, jika nanti ada pelanggaran, itu adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana di situ,” ungkap Wahyu, Rabu (9/10/2024).
Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran uang tersebut. Fokus awal Bawaslu adalah memastikan apakah unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi sebelum melanjutkan proses klarifikasi lebih lanjut.
“Ini masih dalam proses. Jika penanganan pelanggaran sudah berjalan dan ada hasil kajian akhir, maka kami pasti akan menyampaikan ke media,” tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa praktik politik uang melanggar Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pembagian uang oleh calon, tim pemenangan, atau tim kampanye.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat. Kasus ini akan dibahas bersama polisi dan jaksa jika semua unsur pelanggaran terpenuhi,” tambah Wahyu.
Jika hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian dan kemudian ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Bawaslu juga berencana meningkatkan sosialisasi terkait pelanggaran pilkada, mengingat ada 60 jenis tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bonus, Sukriyanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu. Namun, ia meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif terhadap semua pasangan calon.
“Kami mengapresiasi Bawaslu dalam menegakkan aturan, namun harus dilakukan secara objektif dan seimbang, semua paslon harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Sukriyanto.
Sukriyanto juga menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam pembagian uang bukan bagian dari tim pemenangan BONUS dan peristiwa tersebut terjadi sebelum pasangan calon tiba di lokasi kampanye.
“Peristiwa tersebut terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum tiba di lokasi kampanye terbuka,” tutupnya.







