Indonesiabuzz.com : Kediri, 14 Maret 2024 – Sebelumnya telah diberitakan tentang penemuan orok bayi yang dikubur di pekarangan milik Mujianto yang berlokasi di Kandat, Kabupaten Kediri. Belakangan diketahui bahwa anaknya sendirilah yang mengubur orok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Feri Dwi Prasetyo (22), diketahui bahwa orok tersebut berasal dari kandungan Dewi Permata Sari (22), perempuan asal Desa Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri, yang merupakan pacar dari tersangka.
“Tersangka (Feri) ini tidak berani menyampaikan kehamilan pacarnya kepada kedua orang tuanya. Akhirnya mereka sepakat untuk melakukan aborsi,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Setelah sepakat melakukan aborsi, Dewi lantas membeli obat aborsi di Shopee pada 26 Februari lalu. Harganya Rp 1,9 juta. Uang untuk membeli obat penggugur kandungan itu hasil iuran Feri dan Dewi. Yakni, Rp. 1,5 juta dari Feri dan Rp. 400 ribu dari Dewi.
Dewi Permata Sari yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian, belakangan diketahui melakukan pemeriksaan kandungan di RS Bhayangkara, kota Kediri dengan dikawal oleh personel Tim Resmob Polresta Kediri, Jumat (8/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan ibu sekaligus tersangka buang janin di Kandat tersebut, tim medis memastikan masih mendapati adanya sisa plasenta.
“Sebenarnya tidak ada keluhan, namun setelah di USG ternyata ditemukan plasenta itu,” terang Kanit PPA Satreskirm Polres Kediri Ipda Heri Wiyono.
Mengetahui hal itu, Heri mengaku langsung menginformasikannya ke keluarga Dewi, perihal berkenan atau tidaknya untuk dilakukan pengangkatan. Setelah pihak keluarga setuju, langsung dilakukan kuret pada Dewi untuk mengambil sisa plasenta yang tertinggal.
Kemudian Dewi di opname selama 2 hari, dan akhirnya bisa meneruskan proses hukum yang harus Ia jalani. (Puthut-Red)







