IndonesiaBuzz: Wonogiri, 21 Mei 2026 – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang jenis psikotropika serta obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda beserta ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo menjelaskan pengungkapan kasus terjadi pada Rabu malam (20/5/2026) di sebuah warung soto di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ADJ (20), warga Desa Pagutan, Kecamatan Manyaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, empat butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna merah muda, dua botol putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Barang bukti 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, empat butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna merah muda, dua botol putih, plastik warna putih dan hitam, dari tangan tersangka ADJ (20).
AKP Anom Prabowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan membuntuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat pengintaian berlangsung, salah satu terduga pelaku berhenti di sebuah warung dan masuk untuk mengambil sesuatu. Polisi kemudian melakukan penyergapan, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.
Sementara itu, seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti obat-obatan terlarang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Abdul mengaku barang tersebut milik ADJ yang lebih dulu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ADJ di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diambil oleh rekannya tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Anom, Kamis (21/5/26).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Peredaran obat daftar G tanpa izin belakangan menjadi perhatian aparat karena kerap disalahgunakan sebagai alternatif narkotika di kalangan remaja dan pelajar akibat mudah diperoleh dengan harga relatif murah.
Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan psikotropika dan obat keras juga dinilai dapat memicu gangguan perilaku, ketergantungan, hingga tindak kriminalitas lain di masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







