IndonesiaBuzz: Madiun, 14 April 2026 – Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat dengan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di area persawahan hingga teras rumah warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial SDR (50) dan STR (23) diamankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan di sejumlah wilayah.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers pada Selasa (14/4/26) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan.
Kasat Reskrim, Agus Andi Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki pola kejahatan yang serupa, yakni menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang diparkir dengan kunci masih menancap, baik di area persawahan maupun di teras rumah,” ujarnya.
Hasil penyidikan menunjukkan, pelaku SDR telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, meliputi dua TKP di Kecamatan Mejayan, dua TKP di Pilangkenceng, dan dua TKP di Balerejo. Sementara itu, pelaku STR juga tercatat beraksi di enam TKP lainnya, yakni di Saradan (dua TKP), Wonoasri (tiga TKP), dan Mojopurno (satu TKP).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor jenis Honda Karisma dan Honda Supra hasil curian. Selain itu, terdapat total delapan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku.
Kasi Humas Polres Madiun, Anita Diyah Puspitosari, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan penadah yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (Kridho S/Koresponden Madiun)







