IndonesiaBuzz: Wonogiri, 3 Februari 2026 – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Pelaku, berinisial W alias G, diamankan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RH, pemilik Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih, yang diduga digelapkan oleh pelaku pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri.
“Kendaraan milik korban digadaikan oleh pelaku senilai Rp5 juta tanpa izin. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepeda motor beserta kelengkapannya,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/26).
Pelaku berhasil ditangkap pada 1 Februari 2026 di kediamannya di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Warga diimbau untuk lebih berhati hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







