Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Advokat Suryajiyoso Tegaskan: Rentenir dan Bank Plecit Bisa Dijerat Pasal 273 KUHP

by Arn
January 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
Advokat Suryajiyoso Tegaskan: Rentenir dan Bank Plecit Bisa Dijerat Pasal 273 KUHP

Sanksi Pidana hingga Satu Tahun dan Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti Pelaku Praktik Pinjaman Ilegal | Foto : Kartu Bank Plecit. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, Kamis 8 Januari 2026 – Praktik rentenir dan bank plecit menghadapi ancaman pidana setelah diberlakukannya Pasal 273 KUHP Nasional.

Pelaku yang menjalankan pinjaman ilegal sebagai mata pencaharian terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan larangan pinjam-meminjam uang atau barang tanpa izin resmi.

Regulasi ini diharapkan menertibkan praktik yang selama ini kerap merugikan masyarakat.Advokat sekaligus Dosen Hukum, Suryajiyoso SH., MH., menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01/2026).

Menurut Suryajiyoso, tujuan utama Pasal 273 KUHP adalah melindungi masyarakat dari praktik ekonomi ilegal dan eksploitatif.

“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa tidak semua praktik pinjam-meminjam bisa langsung dijerat pidana. Untuk diterapkan Pasal 273 KUHP, beberapa unsur harus terpenuhi, termasuk dilakukan perseorangan, tanpa izin resmi, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, dan dijalankan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian.

“Agar seseorang dapat dipidana, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, meliputi hal tersebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.

Advokat Suryajiyoso juga menegaskan bahwa pinjaman sekali atau yang bukan sebagai usaha tidak termasuk yang dikriminalisasi.

“Tetapi ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” jelasnya.

Selain itu, praktik rentenir ilegal yang disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang dapat dijerat dengan pasal tambahan.

“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” pungkas Suryajiyoso.

Tags: Berita madiunKUHP 273Suryajiyoso
Share222SendScan

Trending

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak
News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

6 hours ago
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas
News

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

6 hours ago
Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol
News

Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol

10 hours ago
Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman
News

Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman

10 hours ago
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

August 31, 2026
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

August 31, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In