IndonesiaBuzz : Madiun, Kamis 8 Januari 2026 – Praktik rentenir dan bank plecit menghadapi ancaman pidana setelah diberlakukannya Pasal 273 KUHP Nasional.
Pelaku yang menjalankan pinjaman ilegal sebagai mata pencaharian terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan larangan pinjam-meminjam uang atau barang tanpa izin resmi.
Regulasi ini diharapkan menertibkan praktik yang selama ini kerap merugikan masyarakat.Advokat sekaligus Dosen Hukum, Suryajiyoso SH., MH., menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01/2026).
Menurut Suryajiyoso, tujuan utama Pasal 273 KUHP adalah melindungi masyarakat dari praktik ekonomi ilegal dan eksploitatif.
“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua praktik pinjam-meminjam bisa langsung dijerat pidana. Untuk diterapkan Pasal 273 KUHP, beberapa unsur harus terpenuhi, termasuk dilakukan perseorangan, tanpa izin resmi, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, dan dijalankan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian.
“Agar seseorang dapat dipidana, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, meliputi hal tersebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.
Advokat Suryajiyoso juga menegaskan bahwa pinjaman sekali atau yang bukan sebagai usaha tidak termasuk yang dikriminalisasi.
“Tetapi ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” jelasnya.
Selain itu, praktik rentenir ilegal yang disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang dapat dijerat dengan pasal tambahan.
“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” pungkas Suryajiyoso.







