Tuesday, May 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Advokat Suryajiyoso Tegaskan: Rentenir dan Bank Plecit Bisa Dijerat Pasal 273 KUHP

by Arn
January 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
Advokat Suryajiyoso Tegaskan: Rentenir dan Bank Plecit Bisa Dijerat Pasal 273 KUHP

Sanksi Pidana hingga Satu Tahun dan Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti Pelaku Praktik Pinjaman Ilegal | Foto : Kartu Bank Plecit. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, Kamis 8 Januari 2026 – Praktik rentenir dan bank plecit menghadapi ancaman pidana setelah diberlakukannya Pasal 273 KUHP Nasional.

Pelaku yang menjalankan pinjaman ilegal sebagai mata pencaharian terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan larangan pinjam-meminjam uang atau barang tanpa izin resmi.

Regulasi ini diharapkan menertibkan praktik yang selama ini kerap merugikan masyarakat.Advokat sekaligus Dosen Hukum, Suryajiyoso SH., MH., menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01/2026).

Menurut Suryajiyoso, tujuan utama Pasal 273 KUHP adalah melindungi masyarakat dari praktik ekonomi ilegal dan eksploitatif.

“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa tidak semua praktik pinjam-meminjam bisa langsung dijerat pidana. Untuk diterapkan Pasal 273 KUHP, beberapa unsur harus terpenuhi, termasuk dilakukan perseorangan, tanpa izin resmi, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, dan dijalankan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian.

“Agar seseorang dapat dipidana, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, meliputi hal tersebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.

Advokat Suryajiyoso juga menegaskan bahwa pinjaman sekali atau yang bukan sebagai usaha tidak termasuk yang dikriminalisasi.

“Tetapi ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” jelasnya.

Selain itu, praktik rentenir ilegal yang disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang dapat dijerat dengan pasal tambahan.

“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” pungkas Suryajiyoso.

Tags: Berita madiunKUHP 273Suryajiyoso
Share221SendScan

Trending

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI
News

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

10 hours ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

10 hours ago
Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan
News

Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan

12 hours ago
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
News

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

14 hours ago
Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030
News

Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

May 25, 2026
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

May 25, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In