Tuesday, October 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

by Yudi
August 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

Kejagung membongkar kasus ekspor nikel yang rugikan negara Rp 401 miliar, Senin (31/8/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut merupakan penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI kepada penyidik.

Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (28/8/2026), dengan nilai mencapai Rp401.653.737.469,69. Angka tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/26).

BeritaTerkait

RSUD Caruban Periksa 156 Jemaah Haji Kabupaten Madiun, Layanan Berlangsung Tiga Hari

Investasi Kabupaten Madiun Tembus 90 Persen, Pemkab Bidik Target Penuh

Menurut Saiful, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tata kelola nikel di Sultra pada 2017-2020.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujar Saiful.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.

Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Meski demikian, Kejagung menduga PT CNI tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.

Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor nikel. Praktik tersebut disebut penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kejagung kemudian melakukan penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Uang sebesar Rp401,65 miliar yang telah diserahkan kepada penyidik kini dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penitipan tersebut menjadi bagian dari pengamanan aset yang berkaitan dengan penanganan perkara selama proses hukum berlangsung.

Saiful mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi konstruksi perkara beserta alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Dengan penyerahan uang tersebut, nilai kerugian negara yang dihitung BPK dalam perkara ini telah dikembalikan melalui PT CNI. Namun, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. @yudi

Tags: 401 miliarkasusKejagungKorupsiNikelPT CNIsitatata kelola nikel
Share220SendScan

Trending

RSUD Caruban Periksa 156 Jemaah Haji Kabupaten Madiun, Layanan Berlangsung Tiga Hari
News

RSUD Caruban Periksa 156 Jemaah Haji Kabupaten Madiun, Layanan Berlangsung Tiga Hari

2 hours ago
Investasi Kabupaten Madiun Tembus 90 Persen, Pemkab Bidik Target Penuh
News

Investasi Kabupaten Madiun Tembus 90 Persen, Pemkab Bidik Target Penuh

2 hours ago
Uncategorized

kasyno xonbet — Nowoczesne i rzetelne kasyno online

3 hours ago
Komdigi Gandeng Polri Berantas Kejahatan Digital, Bidik Judi Online hingga Penipuan Siber
News

Komdigi Gandeng Polri Berantas Kejahatan Digital, Bidik Judi Online hingga Penipuan Siber

5 hours ago
Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan
Hukum & Kriminal

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

RSUD Caruban Periksa 156 Jemaah Haji Kabupaten Madiun, Layanan Berlangsung Tiga Hari

RSUD Caruban Periksa 156 Jemaah Haji Kabupaten Madiun, Layanan Berlangsung Tiga Hari

October 27, 2026
Investasi Kabupaten Madiun Tembus 90 Persen, Pemkab Bidik Target Penuh

Investasi Kabupaten Madiun Tembus 90 Persen, Pemkab Bidik Target Penuh

October 27, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Polemik Transaksi Tanah di Madiun Memanas, Notaris Klarifikasi Soal Sertifikat dan Dugaan Intimidasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In