Monday, September 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nafsu Menggila, Pria Ini Cabuli Gadis Hingga 3 Kali Sehari

by Ananda
January 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
Auto Draft

Terdakwa (Rohmat Trifanani) dalam sidang putusan perkara di PN Mojokerto

Indonesiabuzz.com : Kriminal Jatim, 6 Januari 2025 – Seorang lelaki bernama Rohmat Trifanani (26), yang merupakan warga kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, nekat melakukan percobaan pemerkosaan beberapa kali kepada seorang wanita  berusia 16 tahun asal Malang, Jawa Timur.

Berawal dengan mengenal korban melalui aplikasi Lemo, pelaku menawari korban pekerjan di sebuah toko ponsel dengan syarat, korban harus datang ke rumah pelaku di Puri, Mojokerto. Lantaran butuh pekerjaan, korban pun memberanikan diri untuk datang ke rumah pelaku. Bahkan pelaku mengganti ongkos perjalanan korban sebesar Rp. 106 ribu. Korban tiba di rumah pelaku pada dini hari pukul 02.00 WIB.

Setibanya korban, pelaku kemudian mengajak korban ke warkop dekat rumahnya. Di warkop inilah, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, tapi korban melawan dengan menendang kemaluan pelaku. Ketika korban hendak berteriak, terdakwa mengancamnya dengan kepalan tangan. Keduanya kemudian pulang ke rumah pelaku. Kemudian pelaku kembali berusaha melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, beruntung korban bisa lari masuk ke kamar mandi. Korban tak bisa keluar rumah karena pelaku mengunci semua akses keluar dari rumahnya.

Beberapa menit kemudian, korban keluar menuju kamar tidur RT untuk meminta bajunya dikembalikan. Saat itu, pelaku kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban tegas menolaknya.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Korban memilih tidur di ruang tamu setelah memakai baju yang dikembalikan oleh Rohmat. Rohmat 3 kali mengulangi perbuatan cabulnya kepada korban di rumah tersebut. Yaitu sekitar pukul 11.30 dan 15.00 WIB, serta pada siang di keesokan harinya.

Di hari berukutnya, korban memohon untuk diantar ke kos temannya yang terletak di Singosari, Malang. Mereka sampai di kos tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Dari situ, korban mulai memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Saat ini, pelaku telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar karena terbukti telah 4 kali mencabuli korbannya.

Tuntutan terhadap Rohmat tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Rohmat dihadirkan langsung di ruang sidang tersebut.

Terdakwa didampingi penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono. Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, JPU menilai Rohmat terbukti melakukan perbuatan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yaitu melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa (Rohmat) kami tuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Rohmat. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Rohmat, Junus bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pekan depan. Melalui pledoi tersebut, ia berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Poinnya yang bisa meringankan terdakwa yaitu dia sopan, kooperatif, belum pernah dipidana, serta dia tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Ananda-Red)

Tags: CabuliKriminalMojokertopemerkosaanpencabulan
Share220SendScan

Trending

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
News

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

55 minutes ago
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook
News

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

6 hours ago
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

6 hours ago
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata
News

Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata

6 hours ago
Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026
Sport

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

September 14, 2026
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

September 14, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In