Thursday, October 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nafsu Menggila, Pria Ini Cabuli Gadis Hingga 3 Kali Sehari

by Ananda
January 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
Auto Draft

Terdakwa (Rohmat Trifanani) dalam sidang putusan perkara di PN Mojokerto

Indonesiabuzz.com : Kriminal Jatim, 6 Januari 2025 – Seorang lelaki bernama Rohmat Trifanani (26), yang merupakan warga kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, nekat melakukan percobaan pemerkosaan beberapa kali kepada seorang wanita  berusia 16 tahun asal Malang, Jawa Timur.

Berawal dengan mengenal korban melalui aplikasi Lemo, pelaku menawari korban pekerjan di sebuah toko ponsel dengan syarat, korban harus datang ke rumah pelaku di Puri, Mojokerto. Lantaran butuh pekerjaan, korban pun memberanikan diri untuk datang ke rumah pelaku. Bahkan pelaku mengganti ongkos perjalanan korban sebesar Rp. 106 ribu. Korban tiba di rumah pelaku pada dini hari pukul 02.00 WIB.

Setibanya korban, pelaku kemudian mengajak korban ke warkop dekat rumahnya. Di warkop inilah, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, tapi korban melawan dengan menendang kemaluan pelaku. Ketika korban hendak berteriak, terdakwa mengancamnya dengan kepalan tangan. Keduanya kemudian pulang ke rumah pelaku. Kemudian pelaku kembali berusaha melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, beruntung korban bisa lari masuk ke kamar mandi. Korban tak bisa keluar rumah karena pelaku mengunci semua akses keluar dari rumahnya.

Beberapa menit kemudian, korban keluar menuju kamar tidur RT untuk meminta bajunya dikembalikan. Saat itu, pelaku kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban tegas menolaknya.

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Korban memilih tidur di ruang tamu setelah memakai baju yang dikembalikan oleh Rohmat. Rohmat 3 kali mengulangi perbuatan cabulnya kepada korban di rumah tersebut. Yaitu sekitar pukul 11.30 dan 15.00 WIB, serta pada siang di keesokan harinya.

Di hari berukutnya, korban memohon untuk diantar ke kos temannya yang terletak di Singosari, Malang. Mereka sampai di kos tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Dari situ, korban mulai memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Saat ini, pelaku telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar karena terbukti telah 4 kali mencabuli korbannya.

Tuntutan terhadap Rohmat tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Rohmat dihadirkan langsung di ruang sidang tersebut.

Terdakwa didampingi penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono. Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, JPU menilai Rohmat terbukti melakukan perbuatan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yaitu melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa (Rohmat) kami tuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Rohmat. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Rohmat, Junus bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pekan depan. Melalui pledoi tersebut, ia berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Poinnya yang bisa meringankan terdakwa yaitu dia sopan, kooperatif, belum pernah dipidana, serta dia tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Ananda-Red)

Tags: CabuliKriminalMojokertopemerkosaanpencabulan
Share220SendScan

Trending

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
News

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

3 hours ago
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis
News

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

3 hours ago
Kericuhan Pecah di Depan DPRD DIY, Massa Berpakaian Hitam Bentrok dengan Polisi
News

Kericuhan Pecah di Depan DPRD DIY, Massa Berpakaian Hitam Bentrok dengan Polisi

3 hours ago
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai
News

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

12 hours ago
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat
News

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

October 29, 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Humas Polres Wonogiri Gelar Pelatihan Fungsi Teknis

October 29, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In