Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nasabah Gugat Bank Mandiri di PN Kota Madiun, Diduga Cairkan KPR Tanpa Prosedur Sah

by Arn
September 17, 2025
Reading Time: 3 mins read
Nasabah Gugat Bank Mandiri di PN Kota Madiun, Diduga Cairkan KPR Tanpa Prosedur Sah

Dwi Ernawati Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Sertifikat Rumah Masuk Daftar Lelang Eksekusi | Rabu, 17 September 2025 | Foto: Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Dwi Ernawati (ist).

IndonesiaBuzz : Madiun, 17 September 2025 – Kasus perbankan besar mencuat di Kota Madiun. Seorang nasabah bernama Dwi Ernawati resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum, Rabu (17/9/2025).

Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian fatal bank dalam pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Dwi Ernawati menuntut pertanggung jawaban Bank Mandiri karena mencairkan fasilitas KPR senilai Rp120 juta tanpa memenuhi syarat hukum yang seharusnya dipatuhi.

Menurut penggugat, ia tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, dan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Padahal, seluruh prosedur tersebut merupakan syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam perjanjian kredit perbankan.

“Bank Mandiri selaku lembaga perbankan seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian. Faktanya, pencairan KPR dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, dan klien kami yang justru menanggung kerugian besar,” ujar kuasa hukum Dwi Ernawati, Wahyu Dhita Putranto.

Masalah semakin pelik ketika pada 2024, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit justru diumumkan masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi penggugat yang sudah rutin membayar angsuran, sekaligus membuat status kepemilikan hukumnya atas rumah menjadi tidak jelas.

“Kami menilai ada kelalaian fatal dalam proses kredit ini. Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menyerahkan sertifikat asli, tetapi dana tetap dicairkan. Karena itu, kami menggugat untuk meminta keadilan dan pemulihan hak klien kami,” tegas Wahyu.

Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, yang mencakup uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan, serta ganti rugi immateriil mencapai Rp10 miliar.

Ia menilai kerugian psikologis, tekanan sosial, rasa malu, hingga kecemasan akibat kelalaian bank harus ditanggung oleh pihak tergugat.

Selain itu, ia menuntut agar namanya dibersihkan dari catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan meminta Bank Mandiri menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bebas dari beban hukum.

Sidang perdana kasus ini digelar hari ini di PN Kota Madiun.

Namun, pihak Bank Mandiri tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Ketidakhadiran tersebut dipandang kuasa hukum penggugat sebagai bentuk kurangnya iktikad baik dari pihak bank.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya.

“Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana menunjukkan lemahnya iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan adil. Padahal, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tandas Wahyu.

Kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi seorang nasabah, tetapi juga menyentuh isu krusial tentang tanggung jawab moral dan hukum lembaga perbankan.

Apabila prinsip kehati-hatian diabaikan, maka risiko terbesar justru ditanggung oleh nasabah yang memperjuangkan aset mereka. (Arn/Tim)

Tags: Bank MandiriBerita madiunHukrimKPR
Share228SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

42 minutes ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

56 minutes ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

1 hour ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

2 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In