IndonesiaBuzz : Madiun, 17 September 2025 – Kasus perbankan besar mencuat di Kota Madiun. Seorang nasabah bernama Dwi Ernawati resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum, Rabu (17/9/2025).
Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian fatal bank dalam pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Dwi Ernawati menuntut pertanggung jawaban Bank Mandiri karena mencairkan fasilitas KPR senilai Rp120 juta tanpa memenuhi syarat hukum yang seharusnya dipatuhi.
Menurut penggugat, ia tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, dan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Padahal, seluruh prosedur tersebut merupakan syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam perjanjian kredit perbankan.
“Bank Mandiri selaku lembaga perbankan seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian. Faktanya, pencairan KPR dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, dan klien kami yang justru menanggung kerugian besar,” ujar kuasa hukum Dwi Ernawati, Wahyu Dhita Putranto.
Masalah semakin pelik ketika pada 2024, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit justru diumumkan masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi penggugat yang sudah rutin membayar angsuran, sekaligus membuat status kepemilikan hukumnya atas rumah menjadi tidak jelas.
“Kami menilai ada kelalaian fatal dalam proses kredit ini. Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menyerahkan sertifikat asli, tetapi dana tetap dicairkan. Karena itu, kami menggugat untuk meminta keadilan dan pemulihan hak klien kami,” tegas Wahyu.
Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, yang mencakup uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan, serta ganti rugi immateriil mencapai Rp10 miliar.
Ia menilai kerugian psikologis, tekanan sosial, rasa malu, hingga kecemasan akibat kelalaian bank harus ditanggung oleh pihak tergugat.
Selain itu, ia menuntut agar namanya dibersihkan dari catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan meminta Bank Mandiri menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bebas dari beban hukum.
Sidang perdana kasus ini digelar hari ini di PN Kota Madiun.
Namun, pihak Bank Mandiri tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Ketidakhadiran tersebut dipandang kuasa hukum penggugat sebagai bentuk kurangnya iktikad baik dari pihak bank.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya.
“Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana menunjukkan lemahnya iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan adil. Padahal, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tandas Wahyu.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi seorang nasabah, tetapi juga menyentuh isu krusial tentang tanggung jawab moral dan hukum lembaga perbankan.
Apabila prinsip kehati-hatian diabaikan, maka risiko terbesar justru ditanggung oleh nasabah yang memperjuangkan aset mereka. (Arn/Tim)







