IndonesiaBuzz: Wonogiri, 28 Juli 2025 – Polres Wonogiri kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo.
Pelaku berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, ditangkap pada Sabtu sore (26/7/25) di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. R diduga mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan sendiri menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Senin (28/7/25).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, serta 1 unit HP merk Redmi. Sebelumnya, R diketahui menggunakan mobil berwarna silver untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat pagi (25/7/25) setelah petugas kebersihan hotel mencurigai hilangnya televisi di salah satu kamar. Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami siap dan sigap melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya. (Yudi.S/Koresponden Wonogiri)







