Saturday, June 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Mahasiswa dan Mantan Dekan Desak Polres Madiun Kota Tahan Kembali Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD

by Arn
June 20, 2025
Reading Time: 3 mins read
Mahasiswa dan Mantan Dekan Desak Polres Madiun Kota Tahan Kembali Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD

Penangguhan penahanan enam tersangka menuai protes. Jika tuntutan diabaikan, massa siap turun ke jalan dan lapor ke Mabes Polri. Kuasa hukum korban minta kebijakan itu ditinjau ulang | Jumat 20 Juni 2025 | Foto: Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., mantan Dekan FISIP UMMAD, menunjukkan surat penolakan penangguhan penahanan yang dilayangkan kepada Polres Madiun Kota

IndonesiaBuzz: Madiun, 20 Juni 2025 – Keputusan Polres Madiun Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, menuai protes.

Mantan Dekan FISIP UMMAD, Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., bersama mantan mahasiswa Ilham M., melayangkan surat keberatan tertanggal 18 Juni 2025 kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota.

Mereka mendesak agar keenam tersangka dikembalikan ke ruang tahanan karena keputusan penangguhan dinilai mencederai rasa keadilan.

“Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis mereka.

BeritaTerkait

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

Surat itu juga menyebut bahwa keenam tersangka dibebaskan dari tahanan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mahfudz dan Ilham mengancam akan menggerakkan aksi demonstrasi bersama mahasiswa serta melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik, dan Mabes Polri jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi kebijakan tersebut, kuasa hukum korban, Prijono, S.H., menyatakan bahwa meski penangguhan penahanan merupakan hak penyidik, langkah itu tetap perlu dikaji ulang secara objektif.

“Memang penangguhan penahanan terhadap tersangka itu semata-mata memang hak penuh dari penyidik,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa dari sisi hukum, penahanan didasarkan pada dua alasan: subjektif dan objektif.

Dalam kasus ini, ada potensi ancaman terhadap kelancaran proses hukum.

“Kalau enam tersangka itu dikeluarkan, itu memang seolah-olah nanti tetap berpotensi mempengaruhi saksi, mengintimidasi saksi, mengatur saksi. Nanti kalau di persidangan, diaturlah keterangannya dan itu dan inilah,” jelasnya. Jadi kalau menurut saya, penangguhan penahanan terhadap enam tersangka itu perlu ditinjau ulang, walaupun penahanan atau penangguhan penahanan itu haknya penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menjelaskan bahwa enam tersangka mendapatkan penangguhan penahanan sejak Senin (16/6/2025), setelah permohonan disertai surat dari kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

“Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Penangguhan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan atau tanpa jaminan, selama tersangka memenuhi syarat tertentu.

“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Dwi Rizaldi Hatmoko melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 5 September 2024 di lingkungan kampus UMMAD.

Setelah gelar perkara pada 4 Juni 2025, enam tersangka ditetapkan, yaitu: 1. Muhammad Halim Kusuma 2. Slamet Asmono 3. Muhammad Rifa’at Adiakarti 4. Santosa Pradana P.S.N. 5. Yan Aditya Pradana 6. Muhammad Hasal Al Bana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka terhadap korban, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tags: Berita madiunPenagguhan PenahananPolres Madiun KotaUMMAD
Share220SendScan

Trending

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

4 hours ago
Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan
News

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

8 hours ago
BEM UI Kerahkan Seribu Mahasiswa ke Bundaran HI, Soroti Krisis Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah
News

BEM UI Kerahkan Seribu Mahasiswa ke Bundaran HI, Soroti Krisis Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah

8 hours ago
Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan
News

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

14 hours ago
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

June 12, 2026
Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In