IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan, Rabu (12/3/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp23.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.679.000 per gram menjadi Rp1.702.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan, yakni ke angka Rp1.551.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp901.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.702.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.344.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.991.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.285.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.515.000
- Harga emas 25 gram: Rp41.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp82.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp164.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp410.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp821.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.642.600.000
Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas juga mengikuti ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan harga ini, masyarakat yang berinvestasi dalam emas diharapkan terus memantau pergerakan harga untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.







