IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Januari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan layanan pendidikan di Indonesia.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017. Salah satu perubahan utama terdapat pada jenjang SMP, di mana persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, akan mengalami penyesuaian.
Sementara itu, untuk jenjang SMA, SPMB akan diberlakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” tambah Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa perubahan sistem penerimaan ini telah melalui kajian mendalam sejak pelaksanaan PPDB. Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan implementasi SPMB berjalan dengan optimal.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendikdasmen dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan dengan baik.







