IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Januari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (9/1/2025), memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2024, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2014.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (9/1/2025) dilansir dari Antara.
Ahok tiba di lokasi pada pukul 11.15 WIB dan mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujar Ahok di Gedung KPK. Dia menambahkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina pada saat itu. “Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina yang terjadi pada 2011 hingga 2014. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, serta meminta agar perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 2 Juli 2024. Keduanya adalah penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.







