Indonesiabuzz.com : Madiun, 26 Desember 2024 – Tindaklanjuti program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo, Polresta Madiun berhasil ungkap beberapa kasus judi online (judol) dan tangkap para tersangka.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menyampaikan prestasi Polresta Madiun tersebut dalam gelaran preskon di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/11/2024).
“Kita telah berhasil mengamankan terkait judi online sebanyak 6 kasus, 1 kasus judi konvensional, tindak pidana perdagangan orang 1 kasus, dan 1 kasus terkait dengan Undang-Undang kesehatan,” kata Kapolresta.
Dalam kasus judol, pihak Polresta Madiun telah berhasil mengamankan para tersangka yang bertindak sebagai pemain maupun pencari dana yang digunakan untuk judol.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, seperti uang, smartphone, print out rekening, kartu ATM, akun Instagram, akun judi online, dan buku rekening.
Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURItahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e. (Puthut-Red)







